Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober Tahun 2021

47

(painews.id) Lampung Timur — Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dan di lanjutkan dengan Menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober Tahun 2021 Golongan III/d Kebawah di Aula Kantor BKPPD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (28 September 2021).

Hadir pula dalam acara tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah , Mohammad Ridwan.

Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk terus memahami tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan Pemerintah yang baik.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk tidak pernah bosan belajar serta memahami tentang tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara yang bertujuan menghasilkan pegawai yang berintegristas, berkompeten, professional, memiliki nilai dasar dan etika profesi”, kata Bupati Dawam.

Selanjutkan M. Dawam Rahardjo juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini sebagai merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Daerah atas dedikasi dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil dan didukung dengan pemenuhan target kinerja yang telah diberikan, salah satunya pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat”, ujarnya.

Dawam Rahardjo menambahkan ” Saya berpesan kepada semua peserta zoom meeting untuk selalu meningkatkan disiplin dan integritas selaku ASN serta meningkatkan kompetensi baik itu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural serta kompetensi Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa pada periode kenaikan pangkat pada Tanggal 1 Oktober 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan sejumlah 371 Pegawai Negeri Sipil yang Naik Pangkat Golongan III/d kebawah yang terdiri dari, Tenaga Struktural sejumlah 82 PNS, Fungsional Guru sejumlah 137 PNS, Fungsional Kesehatan sejumlah 136 PNS, Fungsional Pertanian sejumlah 2 PNS, Fungsional pada Pol PP sejumlah 12 PNS serta Fungsional Pertanian sejumlah 2 PNS, sedangkan berdasarkan Golongan Kenaikan Pangkat Golongan III sejumlah 341 PNS, Kenaikan Pangkat Golongan II sejumlah 29 PNS serta Kenaikan Pangkat Golongan I sejumlah 1 PNS. (Protokol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini