BKSDA Resort Agam Bagikan 9000 Bibit Tanaman Pada Masyarakat

40

(Painews.id), Agam – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, membagikan kurang lebih 9.000 bibit tanaman buah-buahan kepada warga di daerah setempat.

Pembagian bibit tanaman buah-buahan secara gratis tersebut sebagai upaya membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan mensukseskan gerakan Indonesia menanam serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan resor konservasi wilayah II Agam pada tahun 2021 ini kembali menerima bantuan bibit produktif dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Agam sebanyak 9.000 batang.
“Bibit yang kita terima dan bagikan terdiri dari pokat sebanyak 3.500 batang, mangga 2.000 batang, jambu 1.500 batang, dan durian 2.500,” ujarnya Senin (29/03).

Disebutkan lebih lanjut, bibit itu didistribusikan kepada warga yang berada di sekitar kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, organisasi atau komunitas dan kelompok masyarakat dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia menanam.

“Tujuannya adalah mensukseskan Gerakan Indonesia menanam, pemberdayaan masyarakat berupa budidaya tanaman buah unggulan. Diharapkan nantinya menghasilkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah bibit yang diterima dan akan didistribusikan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 4000 batang.

Untuk mendapatkan bibit gratis ini, katanya, warga cukup datang ke kantor BKSDA Agam di Lubuk Basung dan menyerahkan fotocopy KTP sebagai pemohon.

“Sedangkan untuk kelompok atau organisasi serta komunitas menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus,” sebutnya.

Ditambahkan, pihaknya melibatkan unsur masyarakat dalam mengawasi kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau dari gangguan dan menjaga keberadaan kawasan hutan.

Keterlibatan itu diwujudkan dengan mengedepankan fungsi lembaga adat dan kearifan lokal di nagari setempat.

“Jika ditemukan ada oknum warga yang sering kali melakukan penebangan maka diproses menurut aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Bj.Rahmad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini