Bawaslu Kota Balam Melaksanakan verifikasi faktual Calon Perseorangan

82

(Painews.id)Bandar Lampung —Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P, menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini sedang berada pada tahapan verifikasi faktual bagi calon perseorangan. Untuk itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan terus melakukan pengawasan pada tahapan ini (5/6/2020)

Yahnu mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan data verifikasi faktual yang dilakukan oleh pengawas pemilihan di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung bagi pasangan calon perseorangan, dari data yang kami terima dari jajaran kami, dokumen pasangan bakal calon H. Firmansyah-Bustomi yang telah dilakukan verifikasi faktual per 4 Juli 2020 sebanyak 16 ribuan. Dari hasil verifikasi faktual terdapat 7 ribuan dukungan yang tidak memenuhi syarat dan 8 ribuan dukungan yang memenuhi syarat.

Sedangkan bagi pasangan calon Ike Edwin-Zam Zanariah, dokumen dukungan yang sudah diverifikasi oleh jajaran KPU dalam hal ini PPS sebanyak 15 ribuan. Dari hasil verifikasi tersebut, antara dukungan yang tidak memenuhi syarat dan dukungan yang memenuhi syarat hampir sama yaitu 7 ribuan.

“Penyelenggara pemilihan yang melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk bekerja sesuai aturan, karena setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara pemilihan dalam proses tahapan pencalonan”, ujar Yahnu selaku Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, jajaran Penyelenggara Pemilihan juga wajib mawas diri dan bekerja maksimal sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam proses verifikasi faktual, karena jika tidak maka setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang akan dikenakan yaitu Pasal 185A ayat (2), 185B, 186 ayat (1) dan (2) serta 186A ayat (2). Selain itu terdapat juga pasal 180, 184, 187B dan 187C yang mengatur sanksi pidana dalam tahapan pencalonan (Wildan Hanafi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini