Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yose Rizal Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 

55

(Painews.id)Lampung Utara –Anggota DPRD Lampung, Yose Rizal, MH Sosialisasikan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Sosialisasi sendiri dilakukan di dusun 17 munjuk jaya, Desa mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada, Jumat(29/01/2021).

“Tentang peraturan yang telah di resmikan oleh pemerintah tersebut, bahwa betapa pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 ini, dengan gaya dan budaya baru untuk mematuhi protokol kesehatan atau boasa di sebut 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) demi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.”ujar Yose Rizal

Setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

” Bagi siapa saja yang melanggar akan di kenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis, apa bila terulang sampai 3 kali, maka akan di kenakan sanksi denda senilai 1 Juta Rupiah, atau pidana penjara selama 2 Bulan.” pungkas Rose Rizal.

Masyarakat setempat sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Warga yang hadir menilai, sosialisasi yang dilakukan Penting, demi memahami Perda yang diberlakukan tersebut, sementara adanya perda sendiri bertujuan baik, agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat betapa pentingnya Protokol Kesehatan(Prokes) demi menekan penyebaran Virus di Lampung Utara.

Dalam kegiatan tersebut pula di tinjau langsung oleh SATGAS COVID19 bersama perwakilan TNI, POLRI, BPBD, dan Sat. Pol PP kabupaten Lampung Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini