Ampera Gelar Aksi terkait tunggakan Rumah Sakit Ryacudu Kota Bumi

108

(Painews.id) Lampung Utara – Permasalahan terkait tunggakan Rumah Sakit Daerah (RSD) HM. Ryacudu Kotabumi senilai 11 (sebelas) Milyar Rupiah mengundang reaksi keras dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lampung Utara (Ampera). Aliansi yang dimotori oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura), Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Lampura. Ampera bersama masyarakat, tenaga kesehatan dan elemen lainnya melakukan aksi di Halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara, Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kamis (26/8/2021).

Dalam aksi tersebut, Ketua PGK Lampura, Exsadi megatakan bahwa Ampera telah melakukan kajian dan analisis secara mendasar dengan mengumpulkan data – data dan fakta yang terjadi di lapangan. Hasilnya, salah satu dasar tunggakan RSD. HM. Ryacudu bukan disebabkan membludaknya (overload) tenaga kesehatan (nakes) yang menguras kantong mencapai 60 persen untuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel) dan operasional. “Pada kenyataannya, jaspel dan sopir ambulance sudah 1 (satu) tahun tidak dibayar”, Tegasnya.

Lanjut Exsadi, PGK Lampura telah melakukan investigasi untuk mengetahui besaran jumlah klaim terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat nomor 145/B/Sek/08/2021. Hasilnya pun mengejutkan, ternyata pihak BPJS telah membayarkan klaim sebesar Rp. 20.504.308.484,- (20,5 Milyar Rupiah) untuk tahun 2020 dan Rp. 4.625.918.271 (4,6 Milyar Rupiah) untuk periode Januari – April 2021. “Audit inspektorat terkait hasil temuan hutang 11 Milyar tersebut tidak mendasar karena bertolak belakang dengan LHP BPK RI dari tahun 2017 sampai 2020 yang menyatakan surplus”, tambahnya.

Untuk itu, Humas GMPK Lampura, Adi Rasyid meminta kepada Inspektorat dan BPKP untuk mengaudit ulang serat menyeluruh sistem manajemen keuangan dari tahun 2014 hingga 2020 dan melibatkan unsur masyarakat. Kemudian meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh pejabat RSD. HM. Ryacudu dari tahun 2014 hingga 2020 yang disinyalir penyebab carut marutnya pengelolaan keuangan tersebut. “Kami juga minta pada Direktur Rumah Sakit untuk tidak memberhentikan tenaga kesehatan dan segera menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak mereka, karena mereka telah melaksanakan kewajibannya” Tukasnya.(Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini