Advokat PAI Roni Andrianto, SH., : Kita Hormati Kewenangan Pihak Penyidik Lakukan Penahanan Terhadap Klein Kami

64

(Painews.id) RIAU –  Menurut Penasehat Hukum EZ Als Darmon bin Bidin, Jon Hendri, SH didampingi Roni Andrianto,SH, terkait dengan penahanan klien nya menghormati kewenangan yang dilakukan oleh pihak penyidik polres pelalawan riau.

“Penyidik tentunya menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, pastinya kita menghormati itu semua, namun karna pasal yang disangkakan adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor, pastinya kita menunggu pembuktian di pengadilan nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait sudah keluarnya surat penahanan terhadap klien selama 20 hari kedepan dengan surat No. SP Han/90/IX2021/Reskrim. Pihaknya tetap melakukan upaya hukum penangguhan penahanan.

” Ya kita sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami, dengan beberapa pertimbangan hukum dan juga kondisi klien kami saat ini,” tambahnya. (R. Advokat PAI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini