Pasca Polisi Tangkap Nelayan SAF , ibu ibu/Mak Mak Istri Para Nelayan Kuala Penet Minta SAF di Bebaskan

80

(Painews.id ) Lampung Timur — Pasca Penangkapan Nelayan SAF oleh Pihak Kepolisian, terjadi keresahan di kalangan keluarga Nelayan kususnya kaum ibu ibu /mak mak istiri dari Para Nelayan yang kwatir suaminya yang bekerja sebagai Nelayan di tangkap Polisi karena buntut dari Pembakaran Kapal yang Diduga Penambang Pasir Laut di perairan pulau sekopong .

Jeritan suara mak mak istri para Nelayan itu diucapkan Saat Menggelar Unjuk Rasa Di Lapangan Pelelangan Ikan TPI Kuala Penet Desa Marga Sari Kec Labuhan Maringgai, Demo Spontanitas itu, tidak ada Pemimpin Murni Aksi Para Istri Nelayan untuk Menyapaikan Aspirasi.Adapun Aspirasi Mak Mak disampaikan tertulis di kertas Karton, di kain Putih berukuran panjang berisi tuntutan meminta Nelaya SAF dibebaskan oleh pihak Kepolisian dan kegiatan kapal tongkang penambang  Pasir Laut dihentikan. Minggu 15/03

Amak Upik ibu dari nelayan SAF yang ditangkap Polisi mengutarakan bagaimana nasib anak saya sampai hari ini ditahan pihak Polisi, Mohon kepada pak Polisi bebaskan, bebaskan, bebaskan, anak saya dia tidak bersalah bukan penjahat hanya membela haknya, dan kepetingan masyarakat nelayan, hisak sidih amak Upik saat menyapaikan dalam suasana unjuk rasa di hadapan Masa. Hadir ditengah masa yang Unjuk Rasa Edi Arsadad aktipis HAM Mengatakan Mohon kepada semua masyarakat untuk tenang jangan anarkir kita boleh menyapaikan Aspirasi di muka umum, namun jangan sampai melanggar Hukum tegas Edi ditengah kerumunan masa

“Semua Aspirasi akan kami sampaikan kita akan minta penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk membebaskan nelayan SAF secepat mengkin jangan berpolemik tengah masyarakat, jangan buat masyarakat nelayan Resah, Hentikan Penambangan  Pasir yang dilakukan oleh Kapal Tongkang diduga milik PT 555 Sejati  , “Ucap Edi dalam Orasinya

Edi juga menyapaikan memohon Negara Hadir ditengah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat , karna saat ini masayrakat nelayan seperti merasa dihadapkan dengan aparat penegak hukum yang mereka sendiri merasa tidak bersalah, Sebab yang dilakukan oleh nelayan bentuk akumulasi kemarahan membela Alam laut diperkirakan dapat rusak akibat penyedotan pasir laut.Untuk itu mulai dari kepala desa, Camat Labuhan Maringgai, Bupati Lampung Timur, DPRD Kabupaten,DPRD Provinsi Lampung, dan Gebernur Lampung Arinal Junaidi dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini secepatnya agar masyarakat nelayan tidak resah karna ini masalah kemanusiaan dan rakyat Kata edi dihadapan Ratusan masaUntuk diketahui publik masa unjuk rasa membubarkan diri secara tertib di ahiri dari perwakilan masa yang menyerahkan kain putih berukuran panjang, berisi tuntutan Aspirasi yang dibubuhi tanda tangan masyarakat kepada Edi Arsadad Untuk diserahkan kepihak terkait. (Red Top)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini